Siap Bayar Rp 400 M, Janji Lunas 2012

Siap Bayar Rp 400 M, Janji Lunas 2012
Siap Bayar Rp 400 M, Janji Lunas 2012
ENAM tahun bukan waktu yang pendek bagi korban lumpur untuk menunggu hak-hak mereka dipenuhi. Selama waktu itu, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), perusahaan yang dibentuk Lapindo Brantas Inc.

Untuk membayar ganti rugi korban lumpur, konon sudah membayar sebagian besar kewajibannya. Totalnya Rp 3,9 triliun sesuai dengan Perpres Nomor 14/2007. Yang tersisa sekitar Rp 1,1 triliun. Angka persis ganti rugi yang belum terlunasi tinggal Rp 918 miliar. Sisanya digunakan untuk pembayaran ganti rugi lain.

 

Meski demikian, proses pelunasannya masih terganjal. Ada yang berasumsi bahwa pelunasan itu sengaja diulur mendekati momen politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Sebab, Aburizal Bakrie disebut-sebut bakal maju dalam pilpres tersebut.

Namun, asumsi itu dibantah. "Tidak ada alasan politik. Kalau kami selesaikan sekarang, justru nama Pak Ical (Aburizal Bakrie, Red) akan naik. Ini murni karena kami tidak memiliki dana. Pengajuan kredit kami juga ditolak," papar Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla.

ENAM tahun bukan waktu yang pendek bagi korban lumpur untuk menunggu hak-hak mereka dipenuhi. Selama waktu itu, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News