Siap Bayar Rp 400 M, Janji Lunas 2012
Senin, 28 Mei 2012 – 07:47 WIB
PT MLJ memang mengajukan kredit Rp 900 miliar ke Bank Jatim untuk melunasi semua tunggakan ganti rugi. Namun, kredit itu ditolak karena agunannya dianggap terlalu rendah.
Baca Juga:
Namun, PT MLJ tidak mau mengingkari kewajibannya. Andi menyatakan sudah siap membayar Rp 400 miliar dulu. Pembayarannya direncanakan mulai 2 Juni. Prioritasnya ialah korban lumpur yang nilai hak ganti ruginya di bawah Rp 500 juta. Jumlahnya 3.460 berkas.
Hanya, proses pembayarannya belum ditentukan. "Kami memang belum menentukan formula pembagiannya. Masih kami rundingkan dengan koordinator warga. Yang jelas, kami berkomitmen akan selesaikan tahun ini," tegas Andi.
Menurut dia, itu merupakan amanat almarhumah ibunda Aburizal Bakrie, Roosniah Bakrie. "Kami tidak akan merusak diri kami sendiri. Sebab, kami sudah selesaikan Rp 2,8 triliun, masak tinggal Rp 1,1 triliun tidak kami selesaikan," janji Andi.
ENAM tahun bukan waktu yang pendek bagi korban lumpur untuk menunggu hak-hak mereka dipenuhi. Selama waktu itu, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), perusahaan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living