Siap Digunakan, Sistem e-Voting Tergantung Payung Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan. Harapannya, agar e-voting tidak memunculkan persoalan baru atas hasil pemilu.
Menurutnya, syarat pertamanya adalah e-voting harus tetap menjamin pemilu berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Yang kedua, berbagai komponen yang dibutuhkan juga harus sudah disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu, baik itu terkait komponen teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas, dan masyarakat.
“Kedua syarat ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Jadi memang penggunaan e-voting pada pelaksanaan pemilu di Indonesia dimungkinkan, asal syarat-syarat pendukungnya telah lengkap” katanya dalam diskusi mengukur kesiapan daerah melaksanakan pilkada dengan elektronik voting, di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Andrari, guna memenuhi syarat kelengkapan komponen, tahapan yang perlu dilakukan antara lain membuat surat-suara elektronik, serta merancang beberapa sistem. Antara lain sistem pemungutan suara dan penghitungan hasilnya, pengiriman hasil pemilu ke pusat data, tabulasi dan penayangan hasil. Yang harus dipastikan, e-voting harus menghasilkan jejak audit.
"Fungsi jejak audit ini penting, karena proses pemungutan suara yang selama ini terjadi hampir selalu dapat dipastikan berujung pada sengketa hukum. Dengan begitu, jejak audit dapat dijadikan alat bukti hukum saat di pengadilan," ujarnya.
Andrari menambahkan, BPPT telah mengembangkan dan menyiapkan komponen teknologi e-voting dalam empat tahun terakhir. Hasilnya, perangkat kini sudah memenuhi syarat luber dan jurdil.
Tak hanya itu, dari hasil uji coba yang dilakukan BPPT, masyarakat dan penyelenggara pemilu juga sudah siap melaksanakan e-voting. "Sekarang ganjalannya hanya terletak pada aspek legalitas. Sampai saat ini, belum ada undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur secara khusus soal operasional e-voting," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa ada dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini