Siap Dikonfrontir dengan Gayus
Tuding Bohong Soal Suap Dua Eks JAM Pidum
Kamis, 16 Desember 2010 – 06:58 WIB
Tahsin, ketua majelis hakim lantas merespon keberatan jaksa penuntut umum. Dia mengingatkan ahli untuk memberikan keterangan secara umum. "Kalau mau memberikan contoh yang umum, jangan yang menyangkut perkara terdakwa (Haposan)," kata hakim.
Dalam keterangannya, Abdul Salam menerangkan tentang pasal mencegah, merintangi penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, pasal tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kewenangan menghentikan perkara. "Sedangkan advokat tidak punya kewenangan itu. Dia hanya menjalankan hak dan kewajiban mendampingi klien," terang Abdul Salam.
John Panggabean, kuasa hukum Haposan menuturkan, keterangan ahli tersebut menunjukkan bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak tepat. Faktanya, menurut dia, perkara penggelapan yang dilakukan Gayus berlanjut hingga persidangan di PN Tangerang. "Kalau sampai ada pemeriksaan di pengadilan, berarti tidak ada itu mencegah (penyidikan dan penuntutan). Jadi tidak relevan pasal itu untuk Haposan," kata John usai sidang.
Menurut dia, Haposan hanya berperan mendampingi Gayus sebagai kuasa hukum. "Dia justru menjalankan tugas sebagai advokat Gayus. Dan hasilnya Gayus bebas," kata John. Lanjutan persidangan Haposan akan digelar Senin (20/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (fal)
JAKARTA - Haposan Hutagalung membantah pengakuan Gayus Halomoan Tambunan tentang suap kepada dua mantan JAM Pidum (jaksa agung muda pidana umum),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok