Siap Diperiksa Polisi Tanpa Izin SBY
Kamis, 22 September 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein. Menurut Mahfud, dirinya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik.
Itu dilakukan Mahfud untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan kasus pemalsuan surat MK bisa berlangsung cepat. Sebab jika penyidik memang hendak memanggil Mahfud dalam dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK, maka harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya bisa datang sendiri, tetapi untuk datang sendiri, itu harus ada permintaan resmi dari pengacaranya Zaenal. Saya dibutuhkan, saya pasti datang,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9).
Dijelaskan Mahfud, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik. Mantan Menteri Pertahanan itu pun mempertanyakan, bagaimana mungkin Zainal yang sebenarnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela mantan paniteranya, Zainal
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen