Siap Diperiksa Polisi Tanpa Izin SBY
Kamis, 22 September 2011 – 20:02 WIB
Sementara pemalsu surat palsu, orang yang memanfaatkannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, serta orang-orang yang sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, masih saja bebas dari jerat hukum. Padahal, katanya, bukti yang ada sudah sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka.
Meski demikian Mahfud menegaskan bahwa Andi Nurpati dihukum atau tidak, hal itu tidak membuat MK merasa dirugikan. “Bagi MK sekarang tidak penting apakah Andi (Nurpati) itu mau di jadikan tersangka, mau apapun itu urusan polisi,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, salah satu tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK Mahfud MD. Polri meminta agar Mahfud datang sendiri ke Mabes Polri tanpa perintah panggilan dari penyidik. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela mantan paniteranya, Zainal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen