Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Selasa, 14 September 2010 – 15:47 WIB

Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Kepolisian RI menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka pada 18 Oktober 2002, menyusul pengakuan Al-Farouq kepada tim Mabes Polri di Afganistan. Al-Farouq dituduh terlibat pengeboman di Bali. Ba’asyir dinyatakan bersalah dan divonis selama 2,5 tahun penjara atas kasus Bom Bali 2002, namun Ba’asyir dinyatakan tidak bersalah terkait Bom Bali 2003.
Pada 14 Juni 2006, Ba’asyir dibebaskan karena sudah mendapat pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2005. Ba’asyir kembali ditahan polisi pada 9 Agustus 2010 lalu. Dia dituduh terlibat kasus terorisme di Aceh, sebagai penyandang dana. Namun, pihak Ba’asyir membantah tudingan itu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Putra kedua ustad Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rosyid, membesuk ayahnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selain untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi