Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Selasa, 14 September 2010 – 15:47 WIB
Kepolisian RI menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka pada 18 Oktober 2002, menyusul pengakuan Al-Farouq kepada tim Mabes Polri di Afganistan. Al-Farouq dituduh terlibat pengeboman di Bali. Ba’asyir dinyatakan bersalah dan divonis selama 2,5 tahun penjara atas kasus Bom Bali 2002, namun Ba’asyir dinyatakan tidak bersalah terkait Bom Bali 2003.
Pada 14 Juni 2006, Ba’asyir dibebaskan karena sudah mendapat pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2005. Ba’asyir kembali ditahan polisi pada 9 Agustus 2010 lalu. Dia dituduh terlibat kasus terorisme di Aceh, sebagai penyandang dana. Namun, pihak Ba’asyir membantah tudingan itu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Putra kedua ustad Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rosyid, membesuk ayahnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selain untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya