Siap Disidangkan, AQJ tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus AQJ tersebut sudah siap untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1).
Setelah selama 30 menit diperiksa, AQJ yang datang ditemani ayahnya, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.
"Dul kembali ke rumah, jadi gak ditahan. Ancaman hukuman memang enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tutupnya. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Doakan Kesembuhan Titiek Puspa, Roy Marten: Sehat Kembali, Ketemu Anak Cucu
- Bakal Buka Silaturahmi di Rumah Saat Lebaran, Ikang Fawzi Akui Hal Ini
- Bersyukur Ramadan Lancar, Teuku Ryan Bilang Begini
- Titiek Puspa Dirawat Di Rumah Sakit, Begini Fakta-Faktanya
- Keseruan Fuji Bikin Konten Velocity Bareng Shin Tae-yong
- Titiek Puspa Masih Dirawat Di ICU, Manajer: Hari Ini Sudah Ada Respons Baik