Siap Disidangkan, AQJ tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus AQJ tersebut sudah siap untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1).
Setelah selama 30 menit diperiksa, AQJ yang datang ditemani ayahnya, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.
"Dul kembali ke rumah, jadi gak ditahan. Ancaman hukuman memang enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tutupnya. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital