Siap Disidangkan, AQJ tak Ditahan
jpnn.com - JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus AQJ tersebut sudah siap untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1).
Setelah selama 30 menit diperiksa, AQJ yang datang ditemani ayahnya, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.
"Dul kembali ke rumah, jadi gak ditahan. Ancaman hukuman memang enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tutupnya. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penuh Teror dalam Racun Sangga, Santet Pemisah Rumah Tangga
- Sindiran Pedas dari Kimberly Ryder untuk Edward Akbar
- Alika Perkenalkan Diri Lewat Lagu Kita Berbeda
- 3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Dilaporkan, Rezky Aditya Segera Tes DNA
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Soal Pasangan, Inara Rusli Ingin Tahu-Tahu Umumkan Menikah