Siap Disidangkan, AQJ tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus AQJ tersebut sudah siap untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdul Qadir Jaelani alias AQJ. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal tunggu pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Fahmi, di kantornya, Rabu (15/1).
Setelah selama 30 menit diperiksa, AQJ yang datang ditemani ayahnya, Ahmad Dhani diperbolehkan pulang alias tidak ditahan. Pasalnya, hukuman AQJ di bawah lima tahun, atau setengahnya dari hukuman enam tahun penjara.
"Dul kembali ke rumah, jadi gak ditahan. Ancaman hukuman memang enam tahun maksimal, tapi kembali pada hakim," tutupnya. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau AQJ telah diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNI Indonesia’s Horse Racing 2025 Bakal Segera Digelar, Buruan Beli Tiketnya!
- Masih Ada Waktunya, Nadhif Basalamah Ungkapkan Rasa Sayang kepada Sang Ibunda
- Catatan Hati Perempuan Angkat Kisah Perjuangan Para Wanita Hebat
- Menjelang Tur Eropa, Milledenials Gelar Showcase Spesial di Jakarta
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Jawaban Luna Maya Soal Kabar Nikah Bulan Depan