Siap Gandeng Investor Baru
Setelah Emaar Gagal Kembangkan Wisata Pesisir Lombok
Minggu, 21 Februari 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA--Hingga saat ini proyek pengembangan kawasan wisata terpadu senilai USD 600 juta, di Pesisir Selatan, Lombok, NTB, masih menggantung. Pasalnya Emaar Properties LLC, perusahaan pengembang asal Uni Emirat Arab, selaku investor tak kunjung memastikan keseriusannya menggarap mega proyek tersebut. Terlebih kini perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan yang bermarkas di Dubai, itu telah kadaluarsa. Mengingat perjanjian itu telah beberapa kali diperpanjang dari tenggat waktu sebenarnya yang berakhir Juni 2009 lalu.
Karenanya pemerintah kini siap bercerai dengan perusahaan pimpinan Mohammed Bin Ali Alabbar itu. Pemerintah siap berpindah kelain hati. Caranya pemerintah membuka kesempatan bagi investor lain di luar Emaar, untuk digandeng menggarap proyek itu.
‘’Kita cari investor lain,’’ kata Deputi Bidang Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, kepada JPNN, Minggu (21/2) siang.Dijelaskan, BKPM kini telah membukakan pintu bagi semua investor untuk menggarap usaha itu. Nantinya posisi Emaar, tak lagi penawar tunggal. Ia, akan disamakan dengan investor lainnya untuk mengajukan penawaran.
Baca Juga:
‘’Emaar tetap kita tawarkan, sama dengan investor lainnya,’’tambah Azhar.Lalu bagiamana dengan dana miliaran rupiah yang telah digelontorkan Emaar, untuk biaya awal survey investasi itu? ‘’Itu resiko perusahaan, itu biasa, dalam investasi’’ tegasnya.
JAKARTA--Hingga saat ini proyek pengembangan kawasan wisata terpadu senilai USD 600 juta, di Pesisir Selatan, Lombok, NTB, masih menggantung. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati