Siap Hadapi Proses Hukum
Minggu, 02 Mei 2010 – 08:17 WIB
POLITIKUS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun sudah tiga hari menjadi tahanan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu disangka memalsukan dokumen untuk pengajuan L/C ke Bank Century senilai USD 22,5 juta. Salah seorang inisiator hak angket Century itu terancam hukuman delapan tahun penjara.
Sejak ditahan, sudah 33 koleganya di DPR yang menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan. Namun, tampaknya, Mabes Polri tetap kukuh dengan dalih penahanan itu akan mempermudah pemeriksaan. Kasus yang perkaranya terjadi pada 2007 itu awalnya diungkap Andi Arief, staf khusus Presiden SBY. Ditemui Jawa Pos di rumah tahanan Bareskrim kemarin, Misbakhun tampak segar. Bersandal jepit biru dan berkaus kuning, dia justru mengaku "menikmati" masa-masa penahanannya di Rutan Bareskrim. Berikut petikan wawancara dengan dia:
Baca Juga:
Apa kabar?
Alhamdulillah, saya baik-baik saja. Anda lihat sendiri, saya segar kan. Jadi, salah anggapan orang kalau tahanan itu membuat lemah, murung, atau putus asa. Bagi saya, tahanan justru membuat saya lebih dekat dengan teman-teman yang punya permasalahan riil di masyarakat.
Baca Juga:
Bagaimana reaksi keluarga?