Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea
jpnn.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap dengan status tersebut bisa meringankan hukuman terhadap kliennya di kasus kematian Brigadir J
"Harapan kami dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E bisa meringankan nanti di pengadilan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8).
Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan hukuman terhadap kliennya menjelang sidang kasus kematian Brigadir J.
"Kami akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog kemudian beberapa saksi yang meringankan. Kami akan datangkan juga, itu persiapan kami," ujar Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy sebelumnya menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).
Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Pengacara Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Pitra Romadoni Raih Penghargaan Professional Lawyer Asia
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK