Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea

Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea
Potensi hukuman yang diterima Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Ronny mengatakan tidak ada temuan niat jahat itu, membuat Bharada E berpeluang untuk bebas dalam kasus kematian Brigadir J.

"Menurut saya ini jalan keadilan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny.

Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)

Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News