Siap Lakoni Sidang, Novel Baswedan Masih Penasaran sama Polri

Siap Lakoni Sidang, Novel Baswedan Masih Penasaran sama Polri
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ‎kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Sidang kali ini dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli dari kubu Novel.

Novel sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Ditanya wartawan jelang sidang, Novel terkesan masih penasaran dengan pihak termohon, dalam hal ini Polri. Dia menjelaskan, sidang praperadilan seharusnya menjadi tempat untuk menguji prosedur. Namun, Polri malah telah menyampaikan pokok perkara.

"Bagi saya itu agak tidak relevan ya, tapi terserah aja," ujar Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Dalam praperadilan, Novel menyatakan, pihaknya mempersoalkan mengenai penangkapan dan penahanan. Surat penangkapan, kata dia, ‎tidak diberikan kepada dirinya. Hanya diberikan kepada keluarga.

Selain itu, Novel mengatakan, surat perintah penangkapan mestinya mencantumkan alasan penangkapan. Namun, dia mengungkapkan, Polri tidak mencantumkan alasan ketika melakukan penangkapan terhadap dirinya.

"Berita penangkapan itu mestinya mencantumkan di mana akan dilakukan pemeriksaan. Ini bukan kata saya, tapi kata undang-undang. Bisa dibaca di Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Saya kira setiap orang mesti taat kepada undang-undang," ucapnya.

‎Dalam praperadilan, Novel menjelaskan, pihaknya akan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian. "Sebisa mungkin ketika diperlukan, kami akan perlihatkan. Tentunya dalam rangka konsumsi pembuktian dalam sidang praperadilan," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Sidang praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ‎kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News