Siap Longgarkan Kebijakan DP Pembelian Properti

jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan segera mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti dan otomotif.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung, pelonggaran aturan LTV itu ditargetkan berlaku bulan depan. ’’Ini kan sedang dikaji. Mungkin bulan depan (berlaku),’’ ujar dia di kantor Menko Perekonomian Senin (11/5).
Juda mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan dampak inflasi terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut. Jika aturan LTV mulai diberlakukan, dia memastikan tidak berdampak besar bagi inflasi.
Dalam skema LTV, BI mengatur besaran uang muka (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk rumah pertama, kedua, dan seterusnya. Juga diatur tentang kredit otomotif, terutama roda dua.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menyambut baik rencana bank sentral memberlakukan pelonggaran aturan LTV untuk properti dan otomotif. Dia menuturkan bahwa pemerintah mendukung segala kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melalui kelonggaran aturan LTV tersebut, pihaknya meyakini daya beli masyarakat akan meningkat. Pertumbuhan konsumsi pun tergenjot.
’’Konsumsi domestik berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Itu (kebijakan) adalah sesuatu yang baik dalam menstimulasi domestik dan ekspansi kredit. Harus kita dukung kebijakan itu,’’ paparnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo akan mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap LTV. Aturan yang dikaji berkaitan dengan LTV bagi otomotif, khususnya motor. Kajian aturan LTV juga diperuntukkan bagi properti, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan segera mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI