Siap Masukkan Gratifikasi Seks ke Dakwaan
Rabu, 17 April 2013 – 17:00 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan apakah benar ada dugaan gratifikasi seks yang dilakukan tersangka kasus suap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Namun, ia menerangkan, jika memang benar maka akan dimasukkan dalam dakwaan KPK.
Baca Juga:
"Kenapa sih senangnya seks? Ini kan proses lagi jalan. KPK tidak bisa menghakimi. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," kata Bambang, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Sekarang ini, Bambang menjelaskan, KPK fokus pada kasus penyuapan saja. "Jadi KPK sesuai dengan sprindiknya sekarang konsentrasinya di penyuapan," paparnya.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan apakah benar ada dugaan gratifikasi seks
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap