Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar
jpnn.com, SURABAYA - Para wali murid mengeluh setelah PPDB berlangsung masih harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan lima setel kain seragam sekolah untuk anak.
Banyak yang menilai harga kain tersebut tak wajar. Jika sekolah terbukti bersalah, uang yang telanjur diterima harus dikembalikan.
''Dikembalikan kepada wali murid. Kalau ombudsman tidak bisa langsung memberikan sanksi,'' Ketua Bidang Kajian Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherera.
BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan kasus itu ke lembaganya.
Jika tidak ada yang berani melapor, uang tersebut bisa dikembalikan atas instruksi atasan atau pengawas internal sekolah. Dalam hal itu Dinas Pendidikan (Dispendik) atau Inspektorat Pemkot Surabaya.
Jika belum ada tindakan dari dispendik atau pemkot, wali murid disarankan melaporkan keluhan tersebut ke ombudsman.
Vice menjamin identitas pelapor bakal dirahasiakan Dengan begitu, wali murid tak perlu khawatir anaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari sekolah.
Ombudsman akan bertindak jika ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar.
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Sttt, Jangan Kaget Sebegini Nilai Kerugian Adanya Pagar Laut Ilegal
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Luncurkan Gemas, Eks Panglima TNI Laksamana Yudo & Pembina FORMAS Hashim Serahkan Bantuan Kepada Anak Sekolah
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman