Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar
jpnn.com, SURABAYA - Para wali murid mengeluh setelah PPDB berlangsung masih harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan lima setel kain seragam sekolah untuk anak.
Banyak yang menilai harga kain tersebut tak wajar. Jika sekolah terbukti bersalah, uang yang telanjur diterima harus dikembalikan.
''Dikembalikan kepada wali murid. Kalau ombudsman tidak bisa langsung memberikan sanksi,'' Ketua Bidang Kajian Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherera.
BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan kasus itu ke lembaganya.
Jika tidak ada yang berani melapor, uang tersebut bisa dikembalikan atas instruksi atasan atau pengawas internal sekolah. Dalam hal itu Dinas Pendidikan (Dispendik) atau Inspektorat Pemkot Surabaya.
Jika belum ada tindakan dari dispendik atau pemkot, wali murid disarankan melaporkan keluhan tersebut ke ombudsman.
Vice menjamin identitas pelapor bakal dirahasiakan Dengan begitu, wali murid tak perlu khawatir anaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari sekolah.
Ombudsman akan bertindak jika ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar.
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini