Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar

Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar
Pelajar SMP. Foto : JPG

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara dan pemerintah.

Sekolah negeri termasuk penyelenggara pelayanan pendidikan yang harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Harga Seragam Sekolah dan Ongkos Jahit Total Rp 3 juta, Wajarkah ?

Vice menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah sudah jelas mengaturnya.

Dalam pasal 4 disebutkan, pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid.

Pada ayat selanjutnya disebutkan, pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ada juga larangan penjualan seragam oleh guru dan tenaga pendidikan.

Tepatnya dalam pasal 181. Pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ombudsman akan bertindak jika ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News