Siap Patahkan Dakwaan Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu mengaku sudah memahami dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah jelas saya mengerti yg disampaikan dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus, Yang Mulia, saya sampaikan, saya tidak menyampaikan eksepsi," kata Nurhadi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, pria asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku siap membuktikan dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) tidak benar.
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar, akan saya buktikan," sambungnya.
Sebelumnya JPU mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA. Menurut JPU, suap Rp 45,7 miliar itu dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Adapun soal gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000, kata JPU, Nurhadi menerimanya dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Eks Sekretaris Mahkamah (MA) Agung Nurhadi yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tidak akan mengajukan eksepsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK