Siap-Siap, Ada Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
jpnn.com, SERANG - Sebanyak 1.102.700 unit kendaraan bermotor di Banten menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk menekannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Polda Banten bakal menggelar operasi patuh kalimaya pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, di Banten terdapat 5,6 juta kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, 2.114.954 unit berpotensi masuk pada kendaraan yang menunggak pajak. Sementara yang sudah masuk kategori menunggak ada 1.102.700 unit.
“Ada 83 persen kendaraan yang ada di Banten adalah kendaraan roda dua, sisanya kendaraan roda empat dan seterusnya. Persentase yang potensi dan menunggak juga sama,” ujarnya, Rabu (28/8).
Ia merinci, adapun detail jumlah kendaraan yang berpotensi dan sudah menunggak PKB tersebar di tujuh wilayah kerja Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) di Banten.
BACA JUGA: Hari Ini! Razia Serentak Kendaraan Menunggak Pajak
Samsat Serang dengan potensi 230.995 unit dan yang sudah masuk tunggakan sebanyak 114.907 unit. Samsat Cikande potensi 423.584 unit dan yang tunggakan 244.902 unit.
Selanjutnya di Samsat Cilegon yang berpotensi ada 213.884 unit dan yang menunggak ada 92.260 unit. Samsat Rangkasbitung terdapat potensi 186.388 unit dan yang menunggak 97.238 unit. Samsat Malingping dengan potensi 71.554 unit dan yang sudah menunggak sebayak 44.720 unit.
Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Polda Banten bakal menggelar operasi patuh kalimaya pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!