Siap-siap: Anda Harus Membayar Jika Menggunakan Tas Kresek di Gerai Ritel
jpnn.com - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan soal penggunaan kantong plastik. Tentu saja tujuannya adalah untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.
Kini, orang yang ingin menggunakan di gerai ritel modern harus membayar. Kebijakan yang masih dalam tahap uji coba ini nantinya akan menjadi kebijakan permanen agar timbunan sampah plastik bisa berkurang.
Untuk tahap uji coba, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini pada 22 kota mulai 21 Februari 2016, bertepatan Hari Peduli Sampah Nasional. Masa uji coba ini akan berakhir pada 5 juni 2016.
Sebelumnya, bila konsumen berbelanja di gerai ritel modern, mereka akan mendapat kantong plastik secara gratis. Namun, selama masa percobaan itu, konsumen harus membayar bila ingin menggunakan kantong plastik.
Nantinya, kantong plastik tersebut akan dihargai Rp 500. Menurut Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sudirman, peraturan tersebut akan diterapkan di 22 kota. Di antaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta.
Di sisi lain, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, harga Rp 500 terlalu murah, seharusnya bisa dihargai Rp 5.000 agar masyarakat tak lagi gampang membawa kantong plastik. Jadi, kantong plastik ini akan digantikan kantong ramah lingkungan.
Senada, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku sudah mensosialisasikan hal tersebut di 19 desa, dan tahun ini persiapan untuk upaya pengurangan plastik.
Kepala Subdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik bilang, saat ini KLHK bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih terus membahas mekanisme termasuk harga yang pantas untuk kantong plastik berbayar.
Jumlah sampah kantong plastik di Indonesia saat ini terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia tiap tahunnya. Sebanyak hampir 95% kantong plastik menjadi sampah.
Padahal, kantong plastik sulit diurai lingkungan. Indonesia merupakan negara kedua di dunia penghasil sampah plastik terbesar ke laut. (adv/bca)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan soal penggunaan kantong plastik. Tentu saja tujuannya adalah untuk mengurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB