Siap-siap, Artis yang Nyambi PSK Bakal Kena Pidana
jpnn.com - JAKARTA – Polri terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat cuma sang muncikari, korps baju cokelat kini tengah memformulasikan bagaimana bisa memidakanan pengguna dan para PSK yang berada di jaringan Robby.
“Sedang diformulasikanm artisnya (PSK) dan pelanggannya mungkin bisa masuk pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Hanya saja Anton mengakui, formulasi hukum seperti ini sulit dilaksanakan. Namun demikian, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk membuka peluang supaya bisa menerapkan pasal tersebut kepada pelanggan ataupun PSK-nya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengan JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata Anton. (boy/jpnn)
JAKARTA – Polri terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?