Siap-Siap Aturan BBM Bersubsidi Sedang Digodok, Segera Diluncurkan
Senin, 11 Juli 2022 – 19:55 WIB
Erika menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.
Pemerintah akan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan," ungkap Erikca.(antara/jpnn)
Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima BBM bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel