Siap-Siap Aturan BBM Bersubsidi Sedang Digodok, Segera Diluncurkan
Senin, 11 Juli 2022 – 19:55 WIB

Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima BBM bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ilustrasi SPBU: Ricardo/JPNN,com
Erika menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi.
Pemerintah akan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan," ungkap Erikca.(antara/jpnn)
Pemerintah Indonesia tengah merevisi aturan pembatasan penerima BBM bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite