Siap-Siap! Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Dirilis
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis.
Sri Mulyani mengatakan bahwa telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan.
Dia menuturkan jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai maka akan segera diumumkan.
“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).
Pasalnya, Sri Mulyani menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.
Hal tersebut dibuktikan dari realisasinya untuk tahun lalu. Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan mobil ke level 863.300 dibanding penjualan 578.300 pada 2020.
Insentif PPnBM kendaraan bermotor oleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI.
Sri Mulyani membeberkan untuk realisasi di sektor perumahan mencapai Rp 465,55 triliun akibat insentif PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggaran ATMR, ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis.
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025