Siap-Siap Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Dicabut
Kamis, 06 Oktober 2016 – 06:46 WIB

Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok. JPG/pojokpitu
jpnn.com - PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan.
“Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Baca Juga:
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan. “Padepokan itu tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak