Siap-Siap Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Dicabut
Kamis, 06 Oktober 2016 – 06:46 WIB
jpnn.com - PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan.
“Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Baca Juga:
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan. “Padepokan itu tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai