Siap-Siap Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Dicabut
Kamis, 06 Oktober 2016 – 06:46 WIB
jpnn.com - PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan.
“Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Baca Juga:
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan. “Padepokan itu tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN