Siap-Siap Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Dicabut
Kamis, 06 Oktober 2016 – 06:46 WIB
jpnn.com - PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan.
“Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Seprizal.
Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.
Baca Juga:
Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO—Padepokan yang didirikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata memiliki badan hukum sebagai yayasan. “Padepokan itu tercatat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- 9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR
- Banjir Bandang Menerjang 2 Desa di Situbondo
- Cerita Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Semarang, Stok Ludes dalam Sehari
- Pelaksanaan PKG, Dinkes Kota Bandung Kekurangan SDM