Siap-siap, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar, masih terus bergulir.
Sebanyak lima orang telah berstatus sebagai tersangka atas perkara itu.
Namun, kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar membeberkan akan ada tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut.
"Kami dapat informasi juga, saya mendengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Ruben Siregar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Diduga ada oknum salah satu bank di Indonesia, yang turut menerima aliran dana dari Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah tersebut.
Selain itu, ada orang lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Ruben menyebut orang itu diduga yang memberikan modal kepada Riri Khasmita untuk membalik nama sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Sebab menurut Ruben, Riri Khasmita membutuhkan modal agar bisa membalikkan nama.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar membeberkan akan ada tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut.
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons