Siap-siap, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar, masih terus bergulir.
Sebanyak lima orang telah berstatus sebagai tersangka atas perkara itu.
Namun, kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar membeberkan akan ada tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut.
"Kami dapat informasi juga, saya mendengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Ruben Siregar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Diduga ada oknum salah satu bank di Indonesia, yang turut menerima aliran dana dari Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah tersebut.
Selain itu, ada orang lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Ruben menyebut orang itu diduga yang memberikan modal kepada Riri Khasmita untuk membalik nama sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Sebab menurut Ruben, Riri Khasmita membutuhkan modal agar bisa membalikkan nama.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar membeberkan akan ada tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut.
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut