Siap-siap, Besok Buruh Bakal Demo, Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP
Selasa, 19 Juli 2022 – 14:33 WIB
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa pada Rabu (20/7) besok untuk mendukung Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding UMP ke PTUN.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Dukungan Anies kepada Pram-Rano Bakal Pengaruhi Swing Voter dari Kalangan Terdidik
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta