Siap-Siap Bioskop Bakal Kembali Buka, Penonton Akan Dibatasi Berdasar Usia

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Setelah ditutup beberapa bulan, bioskop kembali akan dibuka setelah dilakukan kajian oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump