Siap-Siap di Rumah Saja, DKI Jakarta Bakal Punya Status PPKM Baru
Jumat, 19 November 2021 – 14:39 WIB

DKI Jakarta bakal punya status baru PPKM selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
DKI Jakarta bakal punya status baru PPKM selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan