Siap-siap, Ditlantas Tertibkan Bus Kopaja dan Metromini
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan kendaraan Angkutan umum yang tidak layak beroperasi wilayah DKI Jakarta. Hal ini menindaklanjuti surat peringatan yang disampaikan beberapa waktu lalu perihal angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini untuk tidak membuka pintu pada saat kendaraan berjalan
“Aparat Ditlantas mulai melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang berjalan membuka pintu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (23/11).
Oleh karenanya, petugas Ditlantas dikerahkan guna menindaki bus yang membahayakan penumpang itu. Untuk target operasi, tambah Budiyanto, pihaknya secara mobile hanya menjurus ke ruas jalan protokol DKI Jakarta untuk mencari bus yang melanggar tersebut.
"Targetnya jalan-jalan protokol di Jakarta,” katanya.
Tindakan ini berdasarkan Pasal 124 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati begitu, penegakan hukum sementara hanya berupa teguran tertulis. Kemudian, teguran tertulis akan dikirim ke pengusaha atau penyedia jasa transportasi guna ditindaklanjuti. “Teguran secara tertulis bagian dari penegakan hukum," ucapnya.
Budiyanto menegaskan jika pekan depan pihaknya akan menindaki kendaraan umum yang tidak tertib tersebut dengan tilang. Sebagai kelanjutan program Ditlantas agar bus beroperasi sesuai Prosedur Standar Opersional.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan kendaraan Angkutan umum yang tidak layak beroperasi wilayah DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS