Siap-siap, DPR Segera Tetapkan Pansus Karhutla
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan telah menerima dokumen dari inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diusulkan oleh delapan fraksi di DPR dengan jumlah penandatangan sekitar 171 anggota DPR RI.
Delapan fraksi pengusung, menurut Agus, antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
“Secara resmi, dokumen yang sudah ditandatangani oleh 171 anggota DPR pengusul pembentukan Pansus dimaksud sudah diterima pimpinan DPR,” kata Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Secara substansi, menurut politikus Partai Demokrat ini, idenya sangat bagus. “Karena telah memenuhi ketentuan, dokumen tersebut dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, besok, Jumat, 30 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, Pansus ini nantinya akan berupaya merumuskan secara komprehensif bagaimana karhutla tidak terjadi lagi dimasa-masa mendatang sebab berdampak kepada menurunnya kualitas kesehatan, pendidikan dan lingkungan.
“Jadi,Pansus ini niatnya membantu pemerintah untuk mengambil berbagai kebijakan bersifat antisipatif sekaligus mengidentifikasi para pembakar hutan dan lahan dalam rangka memperkuat penegakan hukum,” imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan telah menerima dokumen dari inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK