Siap-siap Gerbong Gatot Dibersihkan

Siap-siap Gerbong Gatot Dibersihkan
Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Tengku Erry Nuradi. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rencananya besok (11/8) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pengangkatan Wagub Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Sumut. SK Mendagri ini memberikan mandat ke Erry sebagai pengendali pemerintahan di Pemprov Sumut, setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengingatkan para pejabat pimpinan SKPD yang selama ini berada di gerbong Gatot agar siap-siap disingkirkan.

"Pergantian besar-besar oleh wakil kepala daerah yang naik posisi merupakan konsekuensi pecah kongsi," ujar Syarif Hidayat kepada JPNN, kemarin (9/8).

Pengamat yang konsen meneliti tabiat penguasa lokal itu memulai analisisnya dengan menjelaskan dua model oligarki. Pertama, bipolar oligarki, yakni jajaran birokrasi terbelah dalam dua gerbong. Satu gerbong berisi penumpang orang-orangnya kepala daerah. Satu gerbong lagi diisi orang-orangnya wakil kepala daerah.

Kedua, monopolar oligarki, yakni hanya ada satu gerbong, yang penumpangnya dikendalikan kepala daerah, dengan persetujuan manis dari wakilnya. Pada model oligarki ini, jajaran birokrasi kompak karena kada dengan wakilnya harmonis.

Nah, dalam kasus Sumut sekarang ini, menurut Syarif, memang terjadi pecah kongsi, sebagaimana diakui kuasa hukum Razman Arif Nasution, beberapa waktu lalu.

Menurut pengamatan Syarif, selama ini gerbongnya Erry masih kecil, belum panjang. Ibarat kereta api, masih kelas ekonomi. "Sementara, gerbongnya gubernur (Gatot, red) sudah panjang, kecepatannya tinggi, ibaratnya kereta api ekspres," kata Syarif memberikan perumpamaan.

"Ketika Gubernur Sumut ditahan dalam kasus tangkap tangan dan wakilnya naik posisi, ini menjadi momen wakil gubernur untuk memperpanjang gerbongnya, agar bisa lari cepat, berubah menjadi gerbong kereta api ekspres," imbuhnya lagi.

JAKARTA - Rencananya besok (11/8) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News