Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape
Kamis, 03 November 2022 – 18:54 WIB

Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Sri Mulyani memerinci rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian, SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk 2023, dan untuk 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama.
Adapun cukai dari rokok elektronik atau vape yaitu rata-rata 15 persen.
"Enam persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” pungkas Sri Mulyani. (mcr10/jpnn)
Siap-siap harga rokok bakal melejit setelah kenaikan cukai yang diberlakukan pemerintah, paling tinggi kenaikan terjadi pada Vape
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Roadshow