Siap-Siap! Homestay Harus Bayar Pajak 10 Persen

PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik pajak 10 persen.
Saat ini pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang mendata keberadaan homestay.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah satuan kerja terkait.
Meliputi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forkopimpka Sukapura, serta pengurus paguyuban homestay di 9 desa se-Kecamatan Sukapura.
"Rencana pemungutan pajak pada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Bahwa, homestay menjadi kompetitor hotel. Karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay membayar pajak harus sama dengan hotel," ujarnya. (mas/rud/ami/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten