Siap-Siap! Homestay Harus Bayar Pajak 10 Persen
PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik pajak 10 persen.
Saat ini pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang mendata keberadaan homestay.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah satuan kerja terkait.
Meliputi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forkopimpka Sukapura, serta pengurus paguyuban homestay di 9 desa se-Kecamatan Sukapura.
"Rencana pemungutan pajak pada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Bahwa, homestay menjadi kompetitor hotel. Karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay membayar pajak harus sama dengan hotel," ujarnya. (mas/rud/ami/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi