Siap-Siap Jadi Lansia Bahagia di Depok

jpnn.com, DEPOK - Pemkot Depok, Jabar tak main-main dalam memperhatikan warganya yang lansia.
Saat ini, Pemkot Depok sedang menggarap peraturan daerah (perda) lansia.
Itu demi memberikan pelayanan maupun pembinaan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan Angka Harapan Hidup (AHH) lansia.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Depok, Abdul Rojat menjelaskan, Perda yang sedang digarap tersebut berangkat dari amanah Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
Turunan dari peraturan tersebut, nantinya ada delapan dimensi hak lansia yang harus dipenuhi, yang nantinya akan dimasukkan dalam Perda tersebut.
“Dengan Perda ini hak-hak utama lansia akan diberikan secara maksimal, tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan berbagai fasilitas umum dari sejumlah unsur,” tuturnya.
Abdul Rojat menjelaskan, delapan dimensi yang tertuang pada Raperda Ramah Lansia.
Seperti, menyiapkan layanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan.
Pemkot Depok, Jabar tak main-main dalam memperhatikan warganya yang lansia.
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Santunan Anak Yatim dan Lansia