Siap-siap, Kapolri Bakal Dicecar DPR Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertanyakan 15 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah diterbitkan Polda Riau.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/8).
"Banyak masukan ke DPR agar SP3 yang diterbitkan Polda Riau diusut. Karena itu, Komisi III DPR akan membahasnya usai masa reses ini bersama Kapolri," kata Arsul.
Selain menerima masukan, pihaknya juga menerima berbagai bukti dari masyarakat, yang mengarah kepada aspek-aspek tindak pidana. Diduga itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang merujuk kepada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi SP3.
"Tentu saja, bukti-bukti yang disampaikan masyarakat ke DPR ini akan dicross check dulu validitas dan objektivitas bersama Kapolri. Kalau ada di antara bukti-bukti itu cocok dengan apa yang terjadi di lapangan, dengan sendirinya SP3 tersebut tidak berkekuatan hukum," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertanyakan 15 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto