Siap-Siap, Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:53 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dok Humas Polri
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
Baca Juga:
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata dia. (antara/jpnn)
Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang