Siap-siap, KTP Para Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diblokir Dispendukcapil

Siap-siap, KTP Para Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diblokir Dispendukcapil
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP akan memblokir KTP para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Surabaya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy.

Untuk syarat pengambilan KTP tersebut, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

"Mereka kami kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Jika tujuh hari tidak diambil, Satpol PP Surabaya akan melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran untuk pemegang KTP Surabaya.

Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana warga tersebut berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP), terus membuat lagi," katanya.

Satpol PP akan melaporkan ke Dispendukcapil agar memblokir KTP para pelanggar protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News