Siap-siap, KTP Para Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diblokir Dispendukcapil
jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP akan memblokir KTP para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Surabaya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy.
Untuk syarat pengambilan KTP tersebut, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kami kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.
Jika tujuh hari tidak diambil, Satpol PP Surabaya akan melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran untuk pemegang KTP Surabaya.
Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana warga tersebut berasal.
"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP), terus membuat lagi," katanya.
Satpol PP akan melaporkan ke Dispendukcapil agar memblokir KTP para pelanggar protokol kesehatan.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal