Siap-siap! Merokok Dalam Rumah Didenda Rp 50 ribu
jpnn.com - SIDOARJO--Warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini mulai sadar akan bahaya merokok.
Salah satunya di Desa Sebani, Kecamatan Tarik.
Warga di perkampungan itu mulai menerapkan aturan dilarang merokok di dalam rumah.
Warga hanya boleh merokok di luar rumah. Serta puntung rokok harus dibuang yang sudah disediakan. Jika dilanggar, aparat desa akan segera memberi sanksi.
Larangan merokok bukan hanya sebatas simbolis. Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp. 50 ribu jika dilanggar.
Nah, menariknya warga pun mematuhi aturan yang diterapkan. Itu dibenarkan oleh Ketua RT 12 Desa Sebani, Sulaiman.
"Ya mau gak mau harus patuh aturan. Jadi kalau mau merokok harus cari warung kopi. Atau lokasinya di luar kampung sini," terangnya.
Dengan aturan tersebut, kesadaran untuk mengurangi dan berhenti merokok perlahan mulai membentuk masyarakat.
Setidaknya, menjadi investasi untuk kesehatan di masa depan. (win/pul)
SIDOARJO--Warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini mulai sadar akan bahaya merokok.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Muda Harus Berani Melawan Manipulasi Industri Rokok
- Aturan Pembatasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok Harus Ditegakkan
- Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
- Menko PMK: Perokok dan Penjual Rokok di Lingkungan Sekolah Harus Disanksi
- Anak-anak Paling Rentan jadi Perokok Pasif Sejak Pandemi Covid-19, Menkes Harus Bertindak
- Ariyo Bimmo Soroti Pencegahan Akses Produk Tembakau Bagi Anak