Siap-siap, Mobil yang Tak Uji Emisi di Jakarta Bakal Tak Bisa Memperpanjang STNK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di ibu kota bakal terkena disinsentif, salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Asep menuturkan rencana kebijakan itu akan mulai diterapkan pada akhir 2022 nanti.
"Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan,” ujarnya.
Regulasi tentang uji emisi ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa aturan seperti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam penerapan larangan memperpanjang STNK bagi mobil yang belum lulus uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Untuk integrasi data STNK tersebut, akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
"Kami harapkan memang sudah bisa, karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat," kata dia.
Mobil yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal akan terkena disinsentif. Salah satunya tak bisa memperpanjang STNK.
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?