Siap-siap, Mobil yang Tak Uji Emisi di Jakarta Bakal Tak Bisa Memperpanjang STNK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di ibu kota bakal terkena disinsentif, salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Asep menuturkan rencana kebijakan itu akan mulai diterapkan pada akhir 2022 nanti.
"Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan,” ujarnya.
Regulasi tentang uji emisi ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa aturan seperti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam penerapan larangan memperpanjang STNK bagi mobil yang belum lulus uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Untuk integrasi data STNK tersebut, akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
"Kami harapkan memang sudah bisa, karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat," kata dia.
Mobil yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal akan terkena disinsentif. Salah satunya tak bisa memperpanjang STNK.
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Dilengkapi Teknologi AI, Dashcam Ini Bisa Bantu Tingkatkan Pengemudi Lebih Disiplin