Siap-Siap! Ombudsman Segera Panggil Bappebti Terkait Kasus Twintrend

Reinhard menyampaikan dalam pertemuan dengan Ombudsman RI tersebut terungkap rencana lembaga negara tersebut akan memanggil Bappebti.
"Ombudsman RI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023," bebernya.
Selain Bappebti, kata Reinhard, Ombudsman RI juga akan memanggil atau memeriksa pihak PT GKInvest, pendiri Twintrend maupun pihak terkait lainnya.
Tak hanya itu, Reinhard, berdasarkan informasi dari salah satu pendiri Twintrend mengatakan bahwa di luar 44 orang pelapor, masih banyak korban lainnya.
"Bahkan jumlah kerugiannya hampir mencapai kurang lebih Rp 261 miliar," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Christian Panjaitan meminta agar Ombudsman mempercepat proses pemeriksaan terhadap Bappebti dan para pihak entitas Twintrend.
Dia meminta agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi sesuai berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar Ombudsman memberikan rekomendasi agar Bappebti melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap PT GKInvest serta menghukumnya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya.
Ombudsman RI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada 10 Juli 2023 mendatang terkait kasus Twintrend
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto