Siap-siap Operator Bandara Kena Sanksi ini dari Menteri Jonan

jpnn.com - "Fasilitas pelayanan komersial peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/10).
Sanksi tersebut terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat pelayanan PT AP I dan PT AP II yang hari ini ditandatangani. Jonan menambahkan, pemberian pelayanan harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional. Lalu apa sanksi yang bakal diberikan?
"Kalau badan usaha bandara tidak bisa melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," tuturnya.
Peringatan pertama diberikan dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan. Peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan.
Bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan, maka badan usaha bandara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.
"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tandas mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memberikan sanksi kepada 26 badan usaha bandara di bawah PT Angkasa Pura (AP) I dan PT Angkasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun