Siap-siap, Organisasi Pekerja Rumah Tangga Bakal Serbu DPR, Nih Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi pekerja rumah tangga (PRT) bersama aktivis mahasiswa dan ormas bakal menyerbu gedung DPR RI.
Mereka akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Rantai dan Gembok Gerbang DPR' pada Selasa (14/12/2021) besok.
Aksi tersebut untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menilai RUU Perlindungan PRT tak kunjung menunjukkan titik terang pengesahan sejak diusulkan pada 2004 lalu.
Menurut Lita, RUU Perlindungan PRT telah menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg pada 1 Juli 2020. Namun, badan musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini untuk dilanjutkan pembahasan di rapat paripurna 16 Juli 2020
Lita menambahkan dua fraksi besar, yakni Partai Golkar dan PDIP Perjuangan dalam pandangan minifraksi tidak menyetujui melanjutkan pembahasan RUU tersebut saat pleno Baleg 1 Juli 2020.
"Pimpinan DPR khususnya dari Fraksi Partai Golkar dan PDIP tidak berpihak kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," ujar Lita menyampaikan pernyataan 19 organisasi PRT dan aktivis masyarakat, Senin (13/12).
Sebanyak 19 organisasi yang akan menggelar aksi tersebut, yakni BEM UI, BEM Jentera, FSBPI, JALA PRT, Jaringan Rakyat Miskin Kota, KPBI, KSPI, LBH Jakarta, Perempuan Mahardhika, Operata Sedap Malam Jakarta Selatan, Operata Panongan Tangerang, RUMPUN Tjoet Njak Dien, SPRT Sumut, SPRT Sapulidi DKI Jakarta, SPRT Tangsel, SPRT Tunas Mulia DIY, SPRT Merdeka Semarang, SPRT Paraikatte Sulawesi Selatan, dan YLBHI.
Organisasi pekerja rumah tangga bersama aktivis mahasiswa dan tokoh masyarakat bakal menyerbu DPR, apa ya tuntutannya.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi