Siap-siap, Pekan Depan Rizieq Shihab cs Akan Jalani Sidang Tuntutan

Siap-siap, Pekan Depan Rizieq Shihab cs Akan Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman bersama Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan berkas perkara 221 dan 222 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung hari ini.

"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Skors sidang dilakukan karena tahap pemeriksaan saksi dari tim kuasa hukum untuk perkara nomor 226 atau kasus kerumunan di Megamendung belum rampung.

Habib Rizieq akan menjalani sidang tuntutan untuk berkas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan. Sementara itu, berkas nomor 222 kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa berbeda, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan majelis," ujarnya.

Alex juga menjelaskan pada sidang perkara nomor 226 Senin (10/5) tim kuasa hukum Rizieq berencana menghadirkan dua saksi ahli untuk meringankan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kalau lancar dan cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226, mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," jelas Alex Adam Faisal.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus kerumunan di Petamburan


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News