Siap-Siap, Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi e-KTP
![Siap-Siap, Pekan Depan Sidang Perdana Korupsi e-KTP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/23/5df957bb797d23f52dc8d21a2d52d90e.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya, sidang atas dua terdakwa perkara e-KTP yakni Irman dan Sugiharto akan digelar pada pekan depan.
"Sidang kasus e-KTP Kamis, 9 Maret 2017," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Dua tersangka kasus e-KTP yang akan segera menjadi terdakwa adalah Irman selaku mantan Dirjen Adminstrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, serta Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bernilai sekitar Rp 5,9 triliun itu.
Menurut Yohanes, persidangan atas Sugiharto dan Irman akan dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar. Sedangkan anggota majelis hakimnya adalah Franki Tambuwun, Emilia, Anshori Saifuddin dan Anwar.
Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini telah berjalan sejak 2014. KPK menduga kedua tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun, KPK meyakini bukan hanya Irman dan Sugiharto yang terlibat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, melihat besarnya kerugian proyek e-KTP maka tak mungkin pelakunya hanya Irman dan Sugiharto.(put/jpg)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto