Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas Akan Disurati
Sutrismaji membenarkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia juga menyadari kesalahannya.
''Saat itu, saya terburu-buru, Pak. Mau antar daging hasil sembelihan. Saya mengaku salah," ujarnya.
Meski demikian, penindakan belum dilakukan. Sutrismiaji hanya diminta meneken surat tanda terima yang menyatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut.
''Menurut saya, penindakannya memang harus seperti ini. Biar masyarakat juga tidak seenaknya di jalan," kata Sutrismiaji.
Warih menjelaskan, masyarakat masih memiliki hak tolak apabila dituding sebagai pelanggar lalu lintas.
Terutama bila kendaraan tak lagi dimiliki mereka. Caranya gampang.
Mereka cukup menulis di secarik kertas. Tulisan itu berformat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi berada di tangan mereka.
''Nah, surat itu nanti dikirim ke samsat yang ada di Manyar, via pos. Datang langsung juga boleh," terangnya.
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
- Bang Edi: Tilang Elektronik Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polda Metro Jaya Meluncurkan 30 Kamera ETLE Mobile Akhir Pekan Ini