Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas Akan Disurati
''Kalau videotron, masih ada di titik KBS. Lainnya masih proses kirim di advertising," katanya.
Robben menuturkan, selama uji coba, pengendalian e-CCTV masih ditangani dishub.
Namun, setelah itu, seluruh alat dan sistem perangkat CCTV diserahkan ke polrestabes.
Pengendalian CCTV langsung ditangani pihak kepolisian.
''Kami hanya menjadi penyedia sarana dan prasarananya sekaligus membantu sosialisasi," jelasnya.
Baru ada tiga jenis pelanggaran yang terekam CCTV. Yakni, pelanggaran lampu merah, pindah markah solid, dan stop line.
Setelah standard operating procedure (SOP) pelaksanaan e-Tilang CCTV tuntas, jenis pelanggaran yang bisa ditindak akan bertambah.
''Itu pun, keputusan terakhir berada di kepolisian," imbuhnya. (bin/ayu/c18/git/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
- Bang Edi: Tilang Elektronik Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polda Metro Jaya Meluncurkan 30 Kamera ETLE Mobile Akhir Pekan Ini