Siap-siap, Pemerintah Bakal Memperketat Aktivitas Masyarakat yang Belum Divaksin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membuatkan protokol untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya akan memperketat aktivitas bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat akan mengakses aplikasi PeduliLindungi agar bisa memetakkan pihak yang sudah divaksinasi.
"Arahan beliau (Presiden Jokowi) akan dipastikan prokes yang nantinya akan mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar bisa praktis," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (9/8).
Menurut Budi, Presiden Jokowi memproyeksi virus akan hidup lebih lama. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal. Oleh karena itu, pemerintah merancang roadmap pengaturan aktivitas di berbagai sektor.
"Yang pertama adalah perdagangan, bisa perdagangan modern seperti mal atau department store atau juga perdagangan tradisional seperti pasar basah atau toko-toko kelontong," ucap Budi.
Yang kedua, mengatur kantor dan kawasan industri. Ketiga transportasi baik darat, laut, dan udara. Keempat adalah pariwisata, hotel, restoran, atau kegiatan lainnya. Kelima keagamaan dan yang keenam pendidikan.
Budi menyampaikan bahwa presiden meminta jajarannya agar aturan protokol kesehatan, seperti syarat wajib vaksin untuk mendatangi tempat-tempat tertentu dibuat lebih mudah diakses masyarakat. Platform digital adalah suatu keniscayaan agar memudahkan melacak status vaksinasi seseorang.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Jadi kalau untuk yang vaksin, mungkin semeja berempat, bisa selamanya buka masker, tetapi yang belum vaksin mungkin harus semeja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka. Nah, hal-hal seperti tersebut akan diatur dalam bentuk protokol kesehatan untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan," kata dia.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah tengah membuatkan protokol untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat yang belum divaksinasi, ada ketentuan yang ketat.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah