Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang.
Ketetapan dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dua pengutan tambahan pajak (opsen) yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru tersebut bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang. Apa saja?
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan