Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal.
Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp 400.000 dan terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp 400.000 ditambah Rp 264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang. Apa saja?
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Ada Sejumlah Provinsi Belum Terapkan Opsen Pajak, Daihatsu Merespons Begini
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024