Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
Senin, 16 Desember 2024 – 00:07 WIB
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan. (Antara/jpnn)
Para pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku pada 2025 mendatang. Apa saja?
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan